Pemerintah baru saja mengintrodusir Visi Energi Terbarukan 2025, di mana pada lima belas tahun mendatang penggunaan energi terbarukan ditargetkan paling sedikit 25 persen dari total pemakaian energi. Visi ini jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana berdasarkan Kebijakan Energi Nasional yang diintrodusir pada tahun 2006 penggunaan energi terbarukan pada tahun 2025 ditargetkan minimal lima persen dari total konsumsi energi.
Pertimbangan Makro
Walaupun masih sebatas komitmen dan belum menjadi sebuah regulasi, visi baru tersebut menyiratkan bahwa ada perubahan besar atas paradigma yang dimiliki oleh pemerintah, baik terkait perubahan iklim maupun energy security dalam kerangka makro ekonomi.
Dalam visi baru tersebut, penggunaan energi berbasis minyak bumi ditargetkan sebesar 20 persen, turun drastis sebesar 23,7 persen dari target yang ada dalam kebijakan energi sebelumnya. Hal sama juga terjadi untuk gas bumi dan batu bara.
Dalam konteks perubahan iklim, visi tersebut memberikan gambaran pemerintah menyadari benar bahwa energi terbarukan merupakan instrumen penting yang bisa mengurangi dampak perubahan iklim. Namun hal ini akan kurang berarti jika hanya menggunakan pertimbangan tersebut, karena kebijakan ekonomi akan bermanfaat jika trade off yang ada tidak banyak. Pada titik inilah, visi tersebut menjadi salah satu antisipasi kian menipisnya cadangan energi berbasis fosil.
Benarkah Berkomitmen?
Dengan perubahan paradigma terhadap energi terbarukan selama empat tahun terakhir tersebut seharusnya Pemerintah juga telah mengeluarkan komitmen derivasi yang mengikat. Komitmen mengikat ini penting karena lompatan besar yang dilakukan oleh pemerintah tersebut harus disertai aplikasi turunannya yang efektif dan terukur.
Komitmen mengikat ini bisa diukur dari dua sisi, yakni (i) sisi penawaran, dan (ii) sisi permintaan. Sisi penawaran dapat diukur melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada (i) perusahaan penyedia listrik, baik BUMN maupun swasta, dan (ii) perusahaan penyedia dan distribusi bahan bakar minyak.
Berdasarkan pengamatan penulis, dari dua target utama tersebut selama empat tahun terakhir ini pemerintah hanya mengalokasikan energi terbarukan pada proyek listrik 10 ribu MW tahap II. Total alokasi ini sekitar 15 persen dari keseluruhan bahan bakar pembangkit listrik, sehingga berdasarkan perencanaan ini secara agregat alokasi energi terbarukan terhadap total pembangkit listrik kurang dari satu persen.
Sementara itu dari sisi permintaan, pemerintah saat ini belum mengeluarkan kebijakan yang mengikat kepada masyarakat dan pelaku industri tertentu untuk menggunakan energi terbarukan, baik untuk konsumsi listrik maupun bakar bakar lainnya.
Dengan realitas itu, bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen mengikat yang terukur, efektif, dan aplikatif atas pengembangan energi terbarukan. Hal ini akhirnya berimplikasi pada investasi energi terbarukan di Indonesia menjadi tidak jelas dalam perolehan keuntungan dan proteksi inventasi.
Kalkulasi Investasi
Mempertimbangkan hal tersebut, berarti bahwa investasi energi terbarukan sampai saat ini memang belum banyak terjadi. Ini berarti untuk mecapai visi energi terbarukan 2025 hampir semuanya harus dimulai dari sekarang.
Hal ini ketika dibandingkan dengan negara lain, China misalnya, terlihat banyak sekali perbedaannya. China yang memiliki kebutuhan energi terbesar di dunia telah melakukan banyak persiapan. Sampai saat ini saja berbagai BUMN Listriknya telah melakukan investasi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, baik dengan skema pembangunan dari awal maupun akuisisi perusahaan lainnya. Huaneng Group, salah satu BUMN Listrik China dalam dua tahun terakhir saja telah menginvestasikan US$ 5 miliar untuk berbagai akusisi di energi terbarukan dan ini akan terus berlanjut.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah Indonesia menerapkan terobosan yang dilakukan oleh negara-negara lain?
Berdasarkan prognosis penulis, diperlukan dana sekitar US$ 100 miliar supaya pada tahun 2025 porsi konsumsi energi terbarukan paling sedikit 25 persen dari semua konsumsi energi.
Kebutuhan dana yang besar tersebut tentu bukan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan yang terukur, efektif, dan aplikatif. Setidaknya ada lima fokus utama yang harus diintrodusir segera, yakni (i) regulasi investasi di energi terbarukan, baik yang menggunakan instrumen keuangan biasa maupun melalui secondary capital market, (ii) insentif fiskal jangka panjang pemprioritasan pengembangan energi terbarukan, (iii) regulasi untuk membuat pasar energi terbarukan di Indonesia, (iv) mengharuskan PLN dan Pertamina dengan pola business to business untuk memulai memprioritaskan penyediaan listrik dan bahan bakar berbasiskan energi terbarukan, dan (v) birokrasi pemerintah tidak menjadi penghalang utama atas investasi di energi terbarukan tersebut.
Tanpa memasukkan dan menjalankan rekomendasi tersebut, ancaman krisis energi di masa mendatang kian nyata.
*) Artikel ini juga telah dimuat di Harian Kontan pada 26 November 2010